Jumat, 23 Desember 2016

Pegawai Honorer K2 Sambut Baik Revisi UU ASN

Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan direvisi sehingga nantinya pegawai honorer bisa langsung jadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes. Ketua Pegawai Honorer Kategori II (K2) Titi Purwaningsih sepakat dengan wacana itu.

"Kalau memang drafnya seperti itu, itu memang harapan kami selama ini," ungkap Titi saat berbincang, Selasa (20/12/2016).

Ketika merujuk pada UU ASN No 5 Tahun 2014, status pegawai honorer tidak jelas. Pada undang-undang tersebut, yang diakui statusnya hanyalah PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Titi menyebut jumlah pegawai honorer K2 saat ini mencapai 440.000 orang. 60 persen dari jumlah tersebut berprofesi sebagai guru yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia.

Titi sendiri merupakan seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, dengan gaji Rp 150.000 per bulan. Gaji itu dibayarkan per 3 bulan sebesar Rp 450.000.

"Kita sendiri sudah menyambangi seluruh fraksi di DPR, kita ikut mengusulkan bahwa konsep revisi undang-undang tersebut di dalamnya harus mengakomodir honorer K2," ungkap Titi.

Pembahasan revisi UU ASN ini masih di Badan Legislasi. Pada masa sidang selanjutnya, barulah hal ini akan dibawa ke pembahasan tingkat I dan menghadirkan pemerintah.

Titi hanya berharap pembahasan revisi UU ASN dapat dilakukan dengan cepat, sehingga bisa langsung disahkan menjadi undang-undang.

"Harapan saya seluruhnya (tenaga honorer) bisa diangkat (jadi PNS) bertahap selama 3 tahun dan tak ada lagi seperti kami di kemudian hari. Ketika tenaga dibutuhkan, ketika di masa depan, ketika ada tenaga dibutuhkan sudah diakui statusnya. Kalau kami kan statusnya enggak jelas, (tapi) pengabdiannya terus. Selesai di 3 tahapan, ketika dimulai 2017 berarti 2020 selesai, " tutur Titi.

Berikut ini merupakan pasal dalam draf revisi UU ASN yang mengatur tentang pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS:

Pasal 131A

(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

(2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

(3) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.

(4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

(5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

(6) Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS. 

Berita ini bersumber dari Detik.

4 komentar: